Kasus PTSL, Ketua KAMI Kabupaten Bekasi Minta Kejaksaan Segera Panggil Kades Cibuntu

Bukti kwitansi pembayaran untuk PTSL

TOPIKKITA.COM | BEKASI – Pengurus Daerah Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PD KAMI) Kabupaten Bekasi, meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi segera memanggil aparatur Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung.

“Ayolah Kejari Kabupaten Bekasi, langkah penegakan hukum pungli PTSL jangan berhenti sampai di Desa Lambangsari. Melebar dong ke wilayah lain. Panggil aparatur Desa Cibuntu ada dugaan-dugaan juga disana,” kata Ketua PD KAMI Kabupaten Bekasi, Ahmad Buhori. Selasa (30/08/2022).

Buhori mengungkapkan dugaan tersebut lantaran didapati kwitansi pengurusan PTSL dengan nilai dari 1,5 juta sampai dengan 3,3 juta.

“Ada Kwitansi dengan bahasa, Program pemutihan tanah (PTSL) ds Cibuntu, kec Cibitung nominalnya 3juta. Dan masih ada lagi kwitansi lainya termasuk lembaran form berkas penerimaan PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Dugaan itukan bisa bermula dari situ,” jelasnya.

RT yang dipecat

Dikonfirmasi Kepala Desa Cibuntu, Rohim, memastikan tidak ada pungli PTSL diwilayah yang dipimpinnya itu. Bahkan, dia menegaskan berkaitan informasi tersebut sudah memecat oknum ketua RT yang terindikasi Pungli bahkan meminta mengembalikan uangnya.

“Itu dia bukan PTSL, itu dia balik nama. Kalau yang 3,3 juta itu langsung dikembalikan dan rtnya pun saya pecat. Saya pun sempat ngamuk-ngamuk. Kemaren sudah diklarifikasi. Saya gak tau menahu, begitu dapat itu saya tegur rt, saya suruh dipulangin abis dipulangin, rtnya saya pecat,” tegas Rohim.

PTSL di wilayah Cibuntu kata Rohim ditahun 2021 ada sekitar 3000 lebih, ditahun 2022 ini jumlahnya sudah berkurang hingga tinggal 200-an.

“Hampir semuanya disini, ada sekitar 3000 lebih ditahun 2021. Tapi sekarang (2022) tinggal sedikit sekitar 200-an lagi. Sampai sejauh ini tidak ada kendala dalam pengurusan PTSL,” jelasnya.

Pos terkait