Jelang Hari Raya, Mobil Konsumen Bengkel Raib Di Cikarang Timur

Gambar : ilustrasi

TOPIKKITA.COM | CIKARANG TIMUR – Menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tinggal menghitung hari, masyarakat harus selalu waspada dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh orang-orang tak bertanggung jawab ataupun kelompok sindikat kriminal tertentu.

Pasalnya, belum lama ini terjadi pencurian kendaraan mobil di Bengkel Mobil Jaya Abadi Motor, Kampung Rukem, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Selasa malam (11/04/2023).

Bacaan Lainnya

Pemilik bengkel, Maman mengatakan bahwa mobil milik konsumennya itu diketahui lenyap ketika ia hendak keluar untuk melaksanakan shalat subuh berjamaah di masjid.

“Begitu saya keluar, saya lihat mobil itu sudah gak ada, hanya ada satu mobil saja”, ungkapnya.

Maman menyampaikan, bahwa sebelumnya mobil Pick Up Carry Futura Suzuki warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi : B 9778 FAR milik konsumennya itu sudah selesai didandani dan masih dalam keadaan ada empat penunjang di bawah mobilnya tersimpan di pekarangan luar bengkel berdampingan dengan satu mobil milik konsumen lain.

Pada sore harinya, Selasa (11/04/2023) pukul 16.26 WIB, ia sudah menelpon ke pihak konsumen tapi tidak diangkat, maksudnya untuk memberitahukan bahwa mobilnya sudah selesai dan agar diambil karena tempat penyimpanan mobil di dalam ruangan bengkel tidak muat.

Kemudian selang dua menit, yaitu pukul 16.29 WIB, Maman mengirim pesan WhatsApp agar mobil diambil, karena sudah selesai.

“Bu, mobil putura tinggal ngambil, gak usah bayar lagi,” ujar Maman melalui WA ke konsumennya.

Kemudian Maman mendapat balasan pesan dari konsumennya setelah larut malam pada pukul 00.12 WIB.

“Maaf besok pagi diambil, terimakasih banyak,” balasan dari konsumen.

Setelah Maman mengetahui mobil konsumennya itu lenyap, pagi itu juga ia menghubungi pihak kepolisian Bimaspol Desa Jatireja, memberitahukan kejadian yang dialaminya dan pagi itu juga pihak berwajib langsung datang.

Kini pihak konsumen menuntut dan mendesak kepada pemilik bengkel untuk mengganti rugi sebesar 40 juta rupiah atau mengganti unit kendaraan dengan merek dan tahun yang sama.

Hal tersebut disampaikan oleh pihak konsumen dengan mengirimkan lembaran surat digital melalui handphone perihal “Surat Perjanjian Ganti Rugi Kehilangan Kendaraan”.

Menyikapi hal ini, pemilik bengkel merasa keberatan dan menilai bahwa surat yang diminta oleh konsumennya agar ditanda tangani tersebut hanya sebelah pihak.

“Saya siap ganti rugi semampu saya, tapi kalau memaksa untuk menanda tangani untuk mengganti sepenuhnya, saya tidak siap. Lebih baik kita sama-sama selesaikan di kantor polisi membuat laporan kehilangan, karena ini musibah bersama”, tutur Maman.

Di lain tempat, seorang pengacara yang namanya enggan disebut mengatakan perihal kejadian tersebut bila memang pihak konsumen ngotot memaksakan kehendaknya maka ia siap mendampingi pemilik bengkel dalam urusan ranah hukum.

“Saya siap dampingi bila memang akan lanjut. Tapi menurut saya, lebih baik selesaikan secara kekeluargaan saja, apalagi ini masih suasana puasa ramadhan”, ujar pengacara.

Pos terkait