Bahas Raperda Pesantren, FPP Usulkan Pelajaran Kitab Kuning Berhaluan Ahli Sunnah Wal Jamaah

Ketua FPP : KH. Yasin, LC (berpeci hijau), Bendahara : Nasim Surahman (sebelah kanan Ketua), Sekretaris : KH. Suryadi Zaini (sebelah kiri Ketua), Anggota : Kyai Nanang (sebelah kiri sekretaris)

TOPIKKITA.COM | BEKASI – Forum Pondok Pesantren (FPP) serahkan beberapa rekomendasi kepada Panitia Khusus (Pansus) dalam bahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jl. Wibawa Mukti, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selasa (04/10/2022).

Ketua FPP Kabupaten Bekasi, KH. Yasin, LC. , kepada awak media menyampaikan bahwa diantaranya FPP mengajukan terkait tentang kajian kitab kuning, dalam draf tertuang tapi sifatnya masih umum.

“Kami mengajukan agar terkait kajian kitab kuning yang diajarkan di Pondok Pesantren harus yang berhaluan ahli sunnah wal jamaah,” ujarnya.

Kyai pimpinan Ponpes “Alfath Jalen” Kecamatan Tambun Utara ini mengungkapkan bahwa terkait usulannya tersebut seandainya kajian kitab kuning dibebaskan tanpa tertuang spesifikasi ahli sunnah wal jamaah, ia khawatir nantinya bisa tersusupi oleh kalangan kelompok aliran-aliran terlarang yang bisa merusak Pondok Pesantren.

Selain itu FPP juga merekomendasikan tentang Asosiasi Pesantren atau Forum Pesantren untuk dimasukkan dalam Perda, juga termasuk rekomendasi untuk Menfasilitasi Pondok Pesantren.

Masih di tempat yang sama, pimpinan rapat anggota DPRD Komisi Empat dari Partai Gerindra, Zamroni mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi masukan-masukan dari para pimpinan Pondok Pesantren yang tergabung dalam FPP tersebut dalam upaya merancang Peraturan Daerah agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi.

Pimpinan Rapat Pansus Raperda, anggota DPRD Kabupaten Bekasi : Ahmad Zamroni dan Ani Rukmini

Sedangkan tahapan dalam Raperda ini, Zamroni menyampaikan sudah sampai pada tahap konsultasi hukum baik tingkat Provinsi maupun Kementerian Agama.

“Hari ini sudah sampai tahap konsultasi hukum, baik bagian hukum Provinsi maupun Kementerian Agama bahkan Pemerintah Pusat,” Tuturnya.

Zamroni berharap bahwa ia bersama lainnya di Pansus Sembilan Belas ini dengan adanya Perda Pondok Pesantren nantinya dapat mengakomodir, dapat memberikan fasilitas terhadap Pondok Pesantren.

“Judulnya saja hari ini sudah ada perubahan, yang semula berbunyi ‘Perda Pengelolaan Pondok Pesantren’, kita rubah menjadi ‘Fasilitasi dan Pengelolaan Pondok Pesantren’, mudah-mudahan dari judulnya saja dapat memberikan manfaat yang besar untuk seluruh Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Bekasi,” Pungkasnya.

Pos terkait